Ladiestory.id - Mantan aktris dan model tanah air yang kini menjadi politisi, Wanda Hamidah, membagikan kabar terkait rumahnya yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam unggahan dan cerita yang dibagikan, rumah yang telah ia tinggali sejak 1960 tersebut diminta oleh pemerintah kota Jakarta Pusat untuk dikosongkan atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Demi mendapatkan keadilan, politisi 45 tahun tersebut meminta bantuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, hingga Kepala Polisi Republik Indonesia.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tegasnya.
Wanda Hamidah bersikeras mempertahankan tempat tinggalnya tersebut. Namum dari pihak pemerintah justru melakukan tindakan-tindakan yang membuat pemilik rumah tidak nyaman.
"Air dan lampu rumah kami di JL. Citandui 2 dimatikan leh Pemda DKI (Walikota atas perintah Gubernur)," ungkapnya melalui Instastory.
Tak tahan dengan tindakan para Satpol PP tersebut, Wanda Hamidah bahkan menyatakan bahwa Anies Baswedan adalah gubernur yang zalim.
"Anda Gubernur zalim @aniesbaswedan," tulisnya.
Wanda Hamidah berharap mendapat pertolongan atas kejadian yang menimpanya. Dirinya menyatakan memiliki surat-surat kepemilikan lengkap dan dapat diuji kebenarannya.
Sementara Wanda Hamidah menuding pihak-pihak yang datang ke rumahnya justru menggunakan surat bodong alias bohong dengan alamat yang salah. Atas kasus ini, Wanda Hamidah memohon perlindungan dan bantuan.