Ladiestory.id - Data Survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, 852 dari 1173 responden (70,93 persen) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Adapun bentuk pelecehan dan kekerasan yang paling umum terjadi yaitu dari sisi psikologis yang mencapai 77,4 persen. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa 75 persen orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak menyampaikan pelecehan yang didapat karena khawatir akan keamanan kerja dan sumber pendapatan.
Hal tersebut tentu sangat berpengaruh pada produktivitas hingga psikis pekerja, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan/pelaku usaha.
Lewat diskusi yang diselenggarakan pada momentum peringatan 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG), Jumat (25/11/2022), Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) mendorong pelaku usaha untuk ambil bagian dalam mewujudkan ruang kerja aman yang bebas dari kekerasan seksual.
Anindya Restuviani selaku Program Director Jakarta Feminist memaparkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman.
“Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja," terangnya.
Lebih lanjut Noval Auliady selaku co-director dari Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) memaparkan langkah seperti ini salah satunya telah dijalankan oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, kepada mitra-mitra pengemudinya.
“Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban," ungkapnya.
"Di luar itu Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual, termasuk bagaimana menjadi active bystander atau orang yang secara aktif bertindak membantu korban saat melihat kekerasan seksual terjadi di ruang publik. Inisiatif yang dilakukan Gojek dapat membawa kesadaran kolektif dengan skala besar dan menjadi contoh positif peran sektor swasta dalam gerakan penciptaan ruang publik aman," sambungnya.
Pentingnya kolektivitas dalam upaya menciptakan ruang aman juga diamini oleh An Nisaa Yovani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).
“Upaya kolektif diperlukan untuk mendorong isu ini agar menjadi prioritas. Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja. Ditambah saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 / C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender," terangnya.
Nunik Nurjanah, Program Analyst UN Women Indonesia memberikan tanggapannya bahwa kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak.
"Karena itu, bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja. Kami terus mendorong pemberi layanan dan perusahaan untuk menerapkan prinsip layanan yang berpusat pada korban," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam melakukan perubahan salah satunya yaitu dengan membuat kebijakan yang mengubah norma dan perilaku yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, serta menciptakan lingkungan yang aman untuk bekerja, bebas dari kekerasan.
Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, Studi Kasus: Gojek dan Opal Communication
Meskipun C190 baru disahkan pada 2021 lalu dan belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, beberapa pihak dari sektor swasta telah menginisiasi langkah menciptakan ruang aman. Gojek yang menaungi mitra-mitra pengemudi berinisiatif untuk menjalankan upaya penghapusan kekerasan seksual di ekosistemnya melalui gerakan #AmanBersamaGojek
Stella Darmadi, Head of Global Marketing GoRide Gojek mengatakan, sebagai penyedia layanan yang mendukung produktivitas masyarakat sehari-hari, sekaligus jadi tempat bagi mitra-mitra kami bekerja mencari nafkah, Gojek berkepentingan untuk memastikan ekosistemnya senantiasa aman.
"Lewat inovasi berkelanjutan serta kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, kami terus memastikan keamanan bagi semua orang yang berada di ekosistem Gojek. Komitmen ini bahkan kami pertegas lewat kampanye ‘We Got You’ yang kami luncurkan tahun ini untuk menunjukkan kesiapan Gojek untuk menjadi layanan andalan masyarakat," ungkapnya.
Langkah Gojek bertumpu pada tiga pilar keamanan yakni Edukasi, Teknologi dan Proteksi:
1. Edukasi berfokus untuk meningkatkan pengetahuan terkait budaya aman, memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta langkah yang dapat dilakukan saat melihat atau akan melaporkan kasus kekerasan seksual. Edukasi kepada mitra driver melalui wadah Bengkel Belajar Mitra sejak 2019 telah berjalan di Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Makassar, Manado, Palembang dan Medan. Sementara training secara online melalui aplikasi driver telah diikuti ratusan ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia dan terus bertambah jumlah mitra pengemudi yang mengaksesnya.
2. Teknologi Gojek SHIELD hadir mempertegas keamanan layanan lewat fitur-fitur terkini seperti penyamaran nomor telepon untuk melindungi privasi pengguna, fitur bagikan perjalanan, serta fitur tombol darurat.
3. Proteksi lewat penegakan SOP yang tegas dalam menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual. Mencakup aturan pemblokiran permanen dari ekosistem Gojek bagi mitra maupun pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, penanganan laporan oleh Tim Unit Darurat Gojek yang terlatih dengan SOP yang berperspektif korban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pilar ini juga menghadirkan Zona Aman Bersama Gojek sebagai ruang ramah perempuan yang memanfaatkan ratusan shelter atau titik jemput Gojek yang ada di berbagai lokasi di Indonesia.
Pelaku usaha lainnya, Kokok Dirgantoro selaku CEO Opal Communication yang juga dikenal sebagai pegiat kesetaraan gender memaparkan program yang diimplementasikannya.
“Adanya SoP sangat membantu implementasi kekerasan seksual di tempat kerja. Karena itu, saat ini perusahaan saya sedang berupaya menghentikan perundungan di kantor dengan menyusun kalimat-kalimat tabu yang tidak boleh diutarakan, seperti bertanya ‘kapan menikah’ hingga ‘kok gemukan’," terangnya.
"Hal-hal kecil juga terus kami lakukan, seperti memfasilitasi naik taksi bagi semua karyawan perempuan jika lembur di atas magrib. Saya sangat menghimbau semua perusahaan, baik level kecil, menengah, hingga besar, untuk sama-sama memperhatikan perlindungan pada perempuan. Sekali permisif, akan menghasilkan bahaya besar," sambungnya.
Lewat kesadaran kolektif yang dibangun hingga kolaborasi berbagai pihak, bukan hal mustahil kasus kekerasan seksual ke depannya semakin turun dan tak ada lagi yang takut untuk bersuara dalam melawan kekerasan seksual.