Ladiestory.id - Roy Marten memberikan klarifikasi usai namanya terseret dalam kasus illegal mining atau tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Bumi Borneo Inti (BBI), sebuah perusahaan tambang di Jambi. Ayah dari Gading Marten itu mengatakan bahwa dirinya dan Dwi Yan hanyalah calon pembeli saham dari perusahaan tersebut.
Roy Marten menjelaskan bahwa, perusahaan tersebut adalah milik sahabatnya, Herman Trisna. Keduanya telah bersahabat puluhan tahun, tapi memang sudah lama tidak bertemu.
“Kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun nggak ketemu,” ujar Roy Marten dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
“Jadi ketika ketemu tahun 2021, ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘Boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagai saham?’. Terjadilah kesepakatan kami,” jelasnya.
Setelah pertemuan itu, Roy Marten pun mencari tahu mengenai detail perusahaan tersebut. Roy Marten merasa terkejut ketika mengetahui bahwa perusahaan telah berganti kepemilikan dengan orang lain.
“Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra (DC),” ungkap Roy Marten.
Diketahui, pada 2021 DC diduga telah melakukan pemalsuan akta autentik perusahaan PT BBI dengan oknum notaris berinisial TK.
“Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir. Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham,” jelas Roy Marten.
Sahabat Roy Marten, Herman Trisna, selaku pemilik saham terbesar PT BBI pun melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas dugaan kasus tambang ilegal dan pemalsuan dokumen.
“Di Mabes, jadi ada dua laporan. Pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi,” pungkasnya.