1. Entertainment
  2. Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Pengacara Beri Klarifikasi
Entertainment

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Pengacara Beri Klarifikasi

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Pengacara Beri Klarifikasi

Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)

Ladiestory.id - Pasangan selebriti, Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini berhasil menjadi sorotan warganet. Pasalnya, keduanya baru resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, setelah resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Menjadi ramai diperbincangkan di media sosial, Rizky Febian dan Mahalini pun akhirnya memberikan klarifikasi. Melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, disebutkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama. 

Permohonan isbat atau pengesahan pernikahan itu diajukan hanya karena ada permasalahan teknis semata. 

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," ujar Markus Hadi Tanoto, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).

"Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," lanjutnya.

Mahalini dan Rizky Febian. (Special)

 

Sang kuasa hukum kemudian menyampaikan bahwa kliennya telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama untuk mengurus isbat nikah. Dengan begitu, keduanya dapat mengajukan permohonan pengesahan di pengadilan agama.

Markus Hadi Tanoto menegaskan bahwa permohonan isbat itu merupakan hal yang wajar dalam proses nikah, terutama jika terjadi adanya kesalahan teknis ketika mengurus administrasi pernikahan.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," ungkap Markus.

Sebagai informasi, pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini juga telah dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Ia mengungkapkan bahwa pengesahan itu diajukan karena Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta nikah meski sudah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," lanjutnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel