Ladiestory.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora kini mulai memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan kepolisian, kini lelaki bernama asli Muhammad Rizky itu pun kabarnya resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus KDRT.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui oleh para awak media, Rabu (12/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan Rizky Billar sendiri diputuskan berdasarkan gelar perkara yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik saat memeriksa tersangka dalam kasus ini.
"Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel (Jakarta Selatan) telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, sosok Rizky Billar sendiri hingga saat ini belum ditampilkan oleh pihak kepolisian. Billar diketahui tengah beristirahat setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 8 jam dengan total 38 pertanyaan.
"Kita memberikan ruang untuk yang bersangkutan agar beristirahat, makan dan sebagainya," sambungnya.
Namun, Zulpan bisa memastikan bahwa saat ini tersangka telah mengetahui status hukum terbarunya.
"Kita sudah memberi tahu kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sudah mengetahuinya," ujar Zulpan lagi.
Sementara itu, dalam kasus ini Rizky Billar sendiri dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.