Ladiestory.id - Permohonan atas penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar yang dituturkan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukumnya dan Lesti Kejora akhirnya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Atas hal ini, Rizky Billar telah dinyatakan bebas pada Jumat malam (14/10/2022).
Walaupun begitu, berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHP, Rizky Billar masih harus diwajibkan melapor kepada Polres Metro. Proses penyidikan terhadap Rizky Billar pun masih terus dilanjutkan hingga saat ini.
Sebelumnya, diketahui jika pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyurati seluruh lembaga penyiaran supaya memboikot para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menanggapi hal tersebut, Rizky Billar mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui mengenai pemboikotan tersebut. Hal ini disampaikan olehnya ketika dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10/2022).
"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," ujar Rizky Billar
Seperti yang diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum lama ini menyoroti kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. Bahkan, KPI turut meminta publik tidak membela dan menutup akses terhadap pelaku KDRT agar tidak muncul di televisi.
Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan menuturkan sejumlah poin mengenai imbauan penyiaran tanpa menampilkan pelaku KDRT.
"KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan merupakan pelanggaran HAM, sehingga kejahatan tersebut harus dihapuskan," ujar Nuning pada pesan singkat, Jumat (30/09/2022).
"Oleh sebab itu, Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) harus selektif dan hati-hati dalam memilih talent yang akan ditampilkan, jangan sampai pembawa/pengisi/pemain/talent program adalah individu pelaku KDRT. Karena jika Lembaga penyiaran memberi ruang kepada pelaku maka akan menstimulasi perspektif masyarakat bahwa KDRT adalah perilaku yang lumrah dan biasa karena ybs masih bisa tampil di TV secara bebas," pungkasnya.