Ladiestory.id - Rezky Adhitya telah resmi ditetapkan sebagai ayah biologis dari Kekey atau Naira Kaemita yang merupakan buah hatinya saat menjalin hubungan dengan Wenny Ariani.
Mendengar Rezky yang ditetapkan menjadi ayah biologis Kekey, publik pun bertanya-tanya bagaimana reaksi dari istri sahnya, Citra Kirana.
Saat ditemui awak media, Reaksi Citra Kirana pun menjadi sorotan. Sebab, alih-alih kecewa atau marah, wnaita yang akrab dengan sapaan Ciki ini malah tersenyum lebar. Ia pun tertawa saat ditanyai tentang tanggapan suaminya menjadi ayah sah dari wanita lain.
Namun, ia enggan memberikan tanggapannya. Reaksinya itu pun membuat netizen mendoakan hubungan antara Citra Kirana dan Rezky Adhitya baik-baik saja.
Ia pun langsung membelah kerumunan media yang sudah menunggunya sedari tadi. Citra Kirana sama sekali tidak mau memberikan jawaban mengenai putusan MA yang menolak kasasi Rezky Aditya.
Sampai saat ini belum diketahui langkah apa yang diambil oleh Rezky Adhitya dan pihaknya untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung telah memberi putusan tingkat kasasi, yang dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan suami Citra Kirana sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan Kekey sebagai anak biologis dari Rezky Adhitya.
“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,” isi putusan MA, yang dilansir dari laman website-nya pada Jumat (16/6/2023).
Pihak Rezky Adhitya pun masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum di tingkat PK (Peninjauan Kembali). Namun, harus menunjukkan bukti kontra atas putusan sebelumnya.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah lebih dulu menetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan buah hubungan Rezky Adhitya dengan Wenny Ariani. Vonis tingkat banding tersebut resmi diputus pada 20 Mei 2022.
Putusan itu berdasarkan upaya hukum banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.