Ladiestory.id - Pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyeret dirinya masuk ke dalam tahanan, Ferry Irawan pun akhirnya menyampaikan pesan kepada sang istri, Venna Melinda. Mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, Ferry menyampaikan pesan yang isinya merupakan ungkapan permohonan maaf dan pengakuan atas perilaku kekerasan yang disebutnya sebagai sebuah kekhilafan.
“Pada istriku tersayang, Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga,” kata Ferry saat ditemui oleh awak media, setelah melakukan pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Menyebut dirinya sendiri dengan panggilan yang biasa disebut oleh Venna, Ferry mengaku rela untuk menjalani konsekuensi karena perbuatan kasarnya kepada sang istri. Namun, ia berharap hal tersebut bisa membuat Venna kembali kepadanya. Ia pun berharap bisa kembali membina rumah tangga yang belum genap satu tahun tersebut.
“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” sambungnya.
Tak hanya sedih dengan kekhilafan yang dilakukannya, ia pun lantas mengatakan jika saat ini ibunya ikut bersedih. Bahkan, menurut Ferry, kondisi kesehatan sang ibu turut terganggu, karena tak kuasa mendengar kasus KDRT yang menimpa keluarga anaknya.
Di akhir pesannya, Ferry mengatakan bahwa, dirinya sangat yakin jika sang istri merupakan orang yang baik. Ia berharap Venna mau memaafkannya dan memberi ia kesempatan untuk dapat kembali mencintai dan memperbaiki hubungannya.
“Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” kata Ferry lagi.
“Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” tutup pesan tersebut.
Sementara itu, Ferry Irawan resmi menjadi tahanan dan disangkakan dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ia dianggap telah melakukan kekerasan fisik maupun psikis pada korban, Venna Melinda.