Ladiestory.id - Setelah membuat kegaduhan akibat dari konten prank KDRT, kali ini Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven resmi dilaprokan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Adapun pihak pelapor adalah Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
“Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kamu harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri. Pasal yang kami kenakan itu 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” ujar Tengku.
Walaupun Baim dan Paula telah meminta maaf dengan mendatangi Polsek Kebayoran Lama. Pelapor tetap melaporkan konten prank video KDRT tersebut.
“kita akan terus melanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah meminta maaf tadi. Kena pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan tindak pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” lanjut Tengku.
Sebelumnya diketahui bahwa Baim dan Paula membuat konten berjudul “Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum video ini di takedown”. Dalam video Palua melapor ke kantor polisi dan berpura-pura mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT.
Video yang diunggah setelah kabar ramainya KDRT yang menimpa Lesti Kejora, membuat geram publik. Bahkan Dedy Cobuzier juga mengatakan bahwa Baim dan Paula sudah kelewatan. Baim telah merendahkan Lembaga Kepolisian dan kasus KDRT itu sendiri.