1. Entertainment
  2. Resmi Bercerai, Ferry Irawan Tak Sanggup Penuhi Tuntutan Nafkah Iddah Venna Melinda
Entertainment

Resmi Bercerai, Ferry Irawan Tak Sanggup Penuhi Tuntutan Nafkah Iddah Venna Melinda

Resmi Bercerai, Ferry Irawan Tak Sanggup Penuhi Tuntutan Nafkah Iddah Venna Melinda

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Special)

Ladiestory.id - Prahara rumah tangga Venna Melinda dengan Ferry Irawan akhirnya telah menemui titik akhir. Permohonan cerai keduanya telah dikabulkan pada Kamis (3/8/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau ecourt. 

Kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam pun telah membenarkan hal tersebut. Putusan yang telah dikabulkan tersebut mengabulkan permohonan Ferry Irawan untuk memberikan talak 1 kepada Venna Melinda.

“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023,” kata Khairul Imam di kawasan Jakarta Pusat, melansir berbagai sumber pada Senin (7/8/2023).

Selain mengabulkan permohonan Ferry Irawan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permohonan Venna Melinda mengenai uang mut’ah dan nafkah masing-masing sebesar Rp30 juta dari Ferry Irawan.

“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 4 bulan yaitu Rp30 juta,” terang Khairul Imam.

Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram.com/ferryirawanreal)

 

Meski begitu, sang kuasa hukum menyebut bahwa kliennya tersebut tidak bisa memenuhi permintaan dari Venna Melinda karena saat ini Ferry Irawan tengah mendekah di penjara imbas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” terang Khairul Imam.

Seperti diketahui, pada 7 Februari 2023 lalu Ferry Irawan telah menjatuhkan talak kepada Venna Melinda yang merupakan buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda.

Atas tindakan KDRT tersebut, Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Yuni Priyono selaku Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa poin yang memberatkan Ferry Irawan adalah karena sebelumnya dirinya juga pernah dihukum.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel