1. Entertainment
  2. Ajukan Banding, Ini 8 Poin yang Jadi Persoalan Pihak Gaga Muhammad
Entertainment

Ajukan Banding, Ini 8 Poin yang Jadi Persoalan Pihak Gaga Muhammad

Ajukan Banding, Ini 8 Poin yang Jadi Persoalan Pihak Gaga Muhammad

Gaga Muhammad Terdakwa Kasus Kecelakaan. (Spesial)

Ladiestory.id - Setelah mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan yang menjeratnya, kali ini Gaga Muhammad yang diwakili oleh kuasa hukum dan ibundanya Janariyah kembali ke pengadilan dan resmi mengajukan banding.

Pada kesempatan kali ini rupanya ada delapan poin yang jadi persoalan dan menjadi alasan bagi pihak Gaga Muhammad untuk mengajukan banding.

Hal ini disampaikan oleh Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).

"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada ada 8 alasan ajukan banding," ujar Fahmi.

Persoalan pertama, menurut Fahmi terdapat kekeliruan perihal kelumpuhan yang dialami Laura Anna pada 8 Desember 2019 lalu.

"Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Disini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi.

Meski mengakui jika kliennya tersebut memang lalai dalam berkendara, Fahmi menyatakan jika terdapat kekeliruan dari hakim yang melihat kelumpuhan seolah adalah akibat Gaga.

“Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," ungkapnya.

Persoalan ketiga, pengacara melihat bahwa ada beberapa bukti yang tidak disahkan dalam pengadilan namun menjadi dasar pengambilan keputusan hukuman Gaga.

"Sedangkan alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," lanjutnya.

"Alasan banding yang kelima karena Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri, padahal dia apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," paparnya.

"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan, padahal ada 1 tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban.” 

Persoalan ketujuh dikatakan jika dalam persidangan kelalaian dan kesengajaan dianggap disamakan pemahamannya, sehingga tindak pidana yang dijatuhkan seperti tindak kesengajaan.

"Kedelapan, tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel