Ladiestory.id - Belakangan ini di media sosial ramai beredar putusan cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pun resmi membatasi akses publik terhadap dokumen putusan cerai keduanya. Kini, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu sudah tidak bisa lagi diakses atau diunduh secara bebas.
Melansir berbagai sumber pada Selasa (7/5/2024), halaman awal putusan PA Jakarta Selatan nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS sudah tak menampilkan informasi umum maupun akses untuk melihat dokumen.
"Putusan ini tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011," tulis keterangan dalam halaman tersebut.
"Apabila kepentingan mengakses putusan itu untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," lanjut keterangan tertulis itu.
Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen putusan PA Jakarta Selatan itu diunggah pertama kali pada Kamis (2/5/2024), bertepatan dengan sidang putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Sejak diunggah, dokumen putusan dikunjungi 2.760 kali dan telah diunduh sebanyak lebih dari 623 ribu kali. Dokumen itu kemudian tersebar di media sosial hingga viral karena mengungkap fakta-fakta perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Dalam dokumen setebal 87 halaman itu menampilkan sederet penyebab Ria Ricis menggugat Teuku Ryan. Adapun sejumlah penyebab itu berhubungan dengan persoalan komunikasi hingga konflik yang bergejolak di antara keduanya.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat sejumlah kronologi yang diungkapkan oleh Ria Ricis soal kejadian dan sikap dari Teuku Ryan yang membuatnya semakin mantap untuk berpisah dari laki-laki asal Aceh tersebut.
Beberapa di antaranya, yakni persoalan es susu kurma yang berujung tak harmonisnya hubungan Ria Ricis dan ibunda Ryan, persoalan nafkah batin, perubahan sikap Teuku Ryan, hingga ucapan Ryan yang menyinggung fisik Ria Ricis.