1. Entertainment
  2. Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Entertainment

Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden. (Instagram/marlenehariman)

Ladiestory.id - Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi Ahmad dilantik bersamaan dengan Utusan Khusus Presiden dari bidang lainnya di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Ditemani sang istri, Nagita Slavina, Raffi Ahmad tampak mengenakan setelan jas dengan dasi berwarna biru, dilengkapi dengan peci berwarna hitam.

“Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

Pelantikan Utusan Khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Seperti diketahui, sebelumnya Raffi Ahmad digadang-gadang akan menjadi bagian dari bagian pemerintahan Prabowo-Gibran. Ayah dua anak itu awalnya diperkirakan akan mengisi kursi sebagai wakil menteri.

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden. (Special)

 

Dugaan tersebut timbul setelah Raffi Ahmad memenuhi panggilan Prabowo di Kertanegara saat para wakil menteri diundang beberapa hari yang lalu. Namun ternyata, nama Raffi Ahmad tidak disebutkan saat Prabowo mengumumkan jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Minggu (20/10/2024) malam.

Raffi Ahmad pun sempat memberikan tanggapan soal namanya yang tidak masuk ke dalam daftar menteri dan wakil menteri yang dilantik. Ia membenarkan bahwa ia memang tidak diundang dalam acara pelantikan tersebut, tetapi ia meminta publik untuk menunggu informasi lanjutan dan pengumuman langsung dari Prabowo.

“Enggak diundang, aku enggak ngapa-ngapain. Nanti biar Pak Prabowo aja yang mengumumkan,” ujar Raffi Ahmad.

Sebagai informasi, mengenai tugas utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden. 

Bunyi Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Jabatan ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel