Ladiestory.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bos PS Store, Putra Siregar selama enam bulan penjara. Bersama dengan Rico Valentino, keduanya terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap Nur Alamsyah.
Sidang putusan kasus penganiayaan yang menjerat bos PS Store ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang putusannya secara virtual. Sidang tersebut dipimpin oleh Kamijon selaku hakim ketua yang membacakan vonis untuk Putra dan Rico.
"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," jelasnya.
Putra pun menangis saat mendengar putusan dari hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Putra Siregar dan Rico hukuman 10 bulan penjara karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Putra Siregar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April 2022. Putra dan Rico ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari seseorang bernama Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022 tentang dugaan pengeroyokan.