Ladiestory.id - Brand Skincare PS Glow milik pengusaha Putra Siregar menang di persidangan dalam sengketa merek yang digelar di PN Niaga Surabaya atas MS Glow. Dari hasil putusan sidang, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 Miliar.
"Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik)," dilansir dari website PN Niaga Surabaya.
Tak terima merek MS Glow dianggap meniru PS Glow, Shandy Purnamasari salah satu pendiri MS Glow buka suara dan mengungkapkan bahwa merek mereka lah yang terlebih dahulu ada.
“Pengen share ini bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” tulis Shandy Purnamasari melalui unggahan Instagram.
Istri Juragan99 ini mempertanyakan hukum yang ada di Indonesia, karena dianggap mengabaikan fakta dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 Milyar.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?,” tulis Shandy Purnamasari.
“Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,” lanjutnya.
Meski masih ada kasasi untuk proses selanjutnya, Shandy merasa tidak adanya keadilan untuk dirinya dan merasa pihak lawan justru lebih arogan ke pihak MS Glow.
“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami,” pungkasnya.