Ladiestory.id - Kim Kardashian terpaksa membayar denda 1,26 Juta dolar AS (Rp19,28 Miliar) akibat mempromosikan token kripto. Bintang reality TV itu mengiklankan sebuah kripto bernama EthereumMax dalam unggahan di Instagram pribadinya.
Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) mengumumkan, bahwa mereka telah mendakwa Kim karena menggembar-gemborkan keamanan aset kripto, tanpa mengatakan dirinya telah dibayar untuk promosi. Badan itu juga mengatakan, Kim telah setuju untuk menyelesaikan tuduhan dengan membayar denda dan bekerja sama dengan penyelidikan.
Menurut agensi, mantan istri Kanye West itu membayar hukuman tanpa mengakui atau menyangkal temuan SEC. Buntut dari kasus ini, Kim dilarang mempromosikan sekuritas aset kripto apa pun selama tiga tahun, kata pemerintah.
"Ms Kardashian senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC," kata juru bicara Kim Kardashian.
Kardashian sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini.
Dengan mencapai kesepakatan dengan SEC, Kim berharap dirinya dapat terus menjalankan bisnisnya yang lain. Maka dari itu, ia ingin menyelesaikan masalah ini demi menghindari perselisihan yang berlarut-larut.
Menurut pihak berwenang, Kardashian gagal mengungkapkan bahwa dia dibayar 250 Ribu dolar AS atau setara Rp3,8 Miliar untuk mem-posting kripto ke puluhan juta pengikut Instagram. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat selebriti lain untuk mengikuti undang-undang yang berlaku.
“Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor,” kata Ketua SEC Gary Gensler.
"Kasus Ms Kardashian juga menjadi pengingat bagi selebriti dan lainnya bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas," sambungnya.