1. Entertainment
  2. Permohonan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
Entertainment

Permohonan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding

Permohonan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina. (Special)

Ladiestory.id - Andre Taulany mengajukan banding setelah permohonan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina yang diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, ditolak oleh majelis hakim. Andre Taulany mengajukan banding tersebut melalui kuasa hukumnya, Novio Manurung.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma. Ia mengatakan bahwa pengajuan banding itu sudah terdaftar sejak Rabu (25/9/2024) lalu. 

“Ada (pengajuan banding dari Andre Taulany), sudah daftar secara e-court pada tanggal 25 September 2024,” ujar Ummi Azma, melansir berbagai sumber, Jumat (4/10/2024).

Ummi Azma mengatakan bahwa banding yang diajukan oleh Andre Taulany tersebut akan diproses pengadilan terlebih dahulu. Proses banding itu meliputi pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, serta beberapa tahapan lainnya yang harus dijalani.

Keluarga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina. (Special)

 

Ia juga menambahkan pengajuan banding itu akan menjadi ranah Pengadilan Tinggi Banten, bukan lagi ranah PA Tigaraksa Banten saja. Meski begitu, belum ada informasi lanjutan terkait durasi proses banding itu akan berjalan.

“Ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, dan sebagainya,” jelas Ummi Azma.

Ummi Azma mengatakan bahwa permohonan cerai Andre Taulany ditolak setelah melewati banyak tahapan persidangan. Putusan itu dikeluarkan karena dalil perselisihan dan pertengkaran dalam gugatan tersebut, tidak terbukti. 

Majelis hakim berpendapat Andre Taulany dan istrinya itu hanya mengalami kurang komunikasi, yang mana kondisi tersebut tidak memenuhi syarat perceraian yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon. Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti," jelas Ummi Azma.

"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," lanjutnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel