Ladiestory.id - Usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, komika Fico Fachriza mengajukan rehabilitasi. Saat ini, pengajuan tersebut berhasil. Ia akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, menyusul Ardhito Pramono.
Keputusan rehabilitasi dilihat berdasarkan hasil Tim Asessmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Direhabilitasi 6 bulan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Tim Asessmen Terpadu (TAT) mengatakan bahwa Fico harus menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Namun, proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai aturan dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan.
“Hasil TAT 6 bulan. Sementara masih diselidik ya. Nanti kita lihat perkembangannya,” ungkap Kombes Pol Mukhti Juharsa.
Fico Fachriza ditangkap oleh polisi pada 13 Januari 2022 di kediamannya, Pancoran Mas, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat 1,45 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku bahwa telah mengonsumsi narkoba sejak 2016 yang diketahui dari Twitter dan YouTube. Pihak kepolisian juga mengungkapkan salah satu alasan Fico memakai narkoba lantaran kesulitan untuk tidur.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, Fico Fachriza terjerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun.