Ladiestory.id - Virgoun dan Inara Rusli kembali menjalani sidang lanjutan perceraiannya pada Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dalam sidang lanjutan tersebut, Virgoun menghadirkan dua orang saksi ahli untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Dua saksi yang dibawa Virgoun tersebut memberikan keterangan terkait perilaku yang dilarang dilakukan oleh istri dan nafkah serta hak asuh anak.
"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri," kata kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal di Pengadilan Agama Jakarta Barat, melansir berbagai sumber pada Jumat (22/9/2023).
"Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadhanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," lanjutnya.
Sang kuasa hukum mengatakan bahwa ia merasa yakin kredibilitas para saksi ahli sudah sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim. Meski pada sidang tersebut, pihak Inara Rusli tak hadir. Padahal Inara Rusli seharusnya menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Diketahui, sidang akan kembali digelar pada 11 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak penggugat.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (6/9/2023), pihak Virgoun hanya diwakilkan oleh sang ibu, Eva Manurung dan kakaknya, Febby Carol. Eva Manurung dan Febby Carol hadir untuk memberikan kesaksian perihal hak asuh anak.
“Kalau Virgoun tidak hadir, tidak masalah. Karena dari 4 saksi ini juga sudah sesuai dengan yang ada dalam gugatan yang kami sudah jawab dan berikan ke Pengadilan Agama,” ujar kuasa hukum Virgoun.