Ladiestory.id - Pernikahan adalah suatu momen sakral yang sangat dinanti oleh para pasangan untuk segera menjalin kehidupan yang baru bersama hingga maut memisahkan. Namun, untuk menuju proses pernikahan tersebut, pasangan harus melewati beberapa tahapan, seperti tunangan dan lamaran.
Kebanyakan orang beranggapan kalau tunangan dan lamaran adalah hal yang sama. Rupanya, di Indonesia sendiri tunangan dan lamaran ternyata adalah dua hal yang berbeda. Dilihat sekilas tentang kegiatannya, keduanya sama-sama memberikan dan menyematkan cincin kepada pasangan sebagai tanda ikatan bersama untuk lanjut ke jenjang yang lebih serius.
Namun, perbedaan tunangan dan lamaran terletak pada bentuk dan makna dari kegiatan tersebut. Pertunangan bermakna bahwa kamu bersama pasanganmu ingin terus bersama-sama sampai menikah, tapi belum secara resmi. Biasanya, kegiatan penyematan cincin tersebut tergantung oleh pasangan atau para calon pria yang ingin memberi, seperti dilakukan di tempat umum, bersama teman maupun saat berdua.
Sedangkan, lamaran adalah kegiatan penyematan cincin secara resmi dan dilakukan secara personal, yaitu disaksikan oleh keluarga inti dari kedua belah pihak pasangan. Lamaran menjadi tanda serius sepasang kekasih untuk melangsungkan pernikahan.
Pasalnya, pada saat acara lamaran calon mempelai pria akan meminang calon mempelai perempuan, atau biasa kita kenal dengan meminta restu kedua orang tua. Acara tersebut juga dipandu oleh seorang MC yang bertugas untuk mengarahkan jalannya acara dan menghubungkan komunikasi antarkeluarga.
Tak hanya meminta restu, dalam acara lamaran juga membahas tentang kesepakatan kedua keluarga terkait bagaimana pesta pernikahan, seperti tanggal, adat yang akan dipakai, bujet, hingga kebutuhan para tamu undangan.
Kegiatan acara tersebut juga disesuaikan oleh keluarga, bisa berlangsung secara sederhana dengan duduk lesehan atau mewah dengan dekorasi. Lamaran juga mengharuskan calon mempelai pria memberikan seserahan kepada pihak wanita sebagai tanda menghormati dan menghargai.
Perlu diketahui, calon mempelai perempuan yang sudah menerima lamaran dari calon mempelai pria, maka ia tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain. Namun, menurut hukum Islam, calon mempelai pria berhak untuk membatalkan lamaran kepada calon mempelai perempuan, jika sang perempuan diketahui sudah dipinang oleh laki-laki lain, perempuan yang sedang dalam masa iddah, talak, dan raj'i, serta perempuan yang sedang dalam masa berkabung karena ditinggal suaminya meninggal.
Pihak calon pria yang membatalkan lamaran tidak berhak mengambil kembali hadiah atau seserahan yang diberikan. Sedangkan, jika dari pihak calon wanita yang membatalkan lamaran maka seserahan sebaiknya diberikan kembali kepada pihak calon pria.