Ladiestory.id - Nama penyanyi R&B asal Amerika Serikat, R Kelly resmi menerima vonis hukuman 30 tahun penjara pada Rabu (29/6/2022) lalu. Dirinya didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah remaja putri dan perempuan.
Hukuman tersebut diterima Kelly 9 bulan setelah dirinya dinyatakan bersalah atas tindak pemerasan dan kejahatan seksual yang telah dilakukannya lebih dari dua dekade. Menurut Ann Donnelly, selaku Hakim dari Distrik Amerika Serikat, vonis yang diberikan kepada sang penyanyi sangat sesuai dengan sikapnya yang tidak peduli terhadap penderitaan manusia dan kebrutalannya kepada korban.
"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly dilansir Reuters pada Kamis (30/6/2022).
Seperti diketahui, lelaki bernama asli Robert Sylvester Kelly menjadi salah satu tersangka yang dihukum lewat gerakan #MeToo (gerakan kepedulian perempuan). Penyanyi yang sempat menerima tiga Piala Grammy diketahui sempat berkali-kali membantah tuduhan pelecehan seksual yang disangkakan kepadanya di pengadilan.
Padahal, dalam persidangan yang berlangsung selama hampir 6 minggu tersebut, para korban banyak sekali kesaksian keji yang diungkap korban, termasuk dipaksa berhubungan seksual hingga melakukan seks oral. Banyak korban yang turut mengaku terganggu mentalnya. Bahkan, salah satu korban bernama Aaliyah, sempat dinikahi secara ilegal di umurnya yang ke-15 tahun untuk menutupi kelakuan bejatnya.
R.Kelly sendiri merupakan penyanyi yang terkenal dengan lagunya yang bertajuk “I Believe I Can Fly”. Lagu tersebut membawa Kelly menjadi sosok bintang yang berhasil menjual lebih dari 75 juta kopi di dunia.