Ladiestory.id - Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025). Adapun agenda sidang yang digelar adalah pembuktian dari pihak tergugat, yakni Paula Verhoeven.
Dalam kesempatan sidang kali ini, keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Paula Verhoeven diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ainul Yaqin, yang menyerahkan surat dan bukti elektronik sebanyak 42 buah dalam persidangan sebagai bentuk pembuktian dari pihak Paula Verhoeven.
“Hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu berupa surat dan bukti elektronik,” ujar Ainul Yaqin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Namun, saat ditanyai soal isi dari bukti yang diberikan, sang kuasa hukum enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Hal itu karena sidang perceraian berlangsung secara tertutup.

Sementara itu, pihak Baim Wong yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mempertanyakan soal keaslian bukti yang dibawa oleh pihak Paula Verhoeven. Menurutnya, bukti yang diserahkan pihak tergugat ke pengadilan tidak memiliki pembanding.
“Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada, atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya,” ujar Fahmi Bachmid.
Di sidang cerai selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan, pihak Paula Verhoeven diminta untuk menunjukkan keaslian dari 42 bukti yang telah diserahkan ke pengadilan. Menurut pengakuan Ainul Yaqin, dalam agenda sidang berikutnya pihaknya akan membawa saksi fakta dan saksi ahli untuk sidang pembuktian pekan depan guna memberikan pembuktian terhadap bukti yang telah diserahkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.