Ladiestory.id - Hubungan rumah tangga dua artis kontroversial Hollywood, Kanye West dan Kim Kardashian diketahui telah lama berakhir. Proses perceraian yang sempat berlangsung alot, karena adanya permasalahan hak asuh anak pun kini dikabarkan telah selesai, dan memunculkan sebuah kesepakatan baru.
Menurut putusan pengadilan, terhitung Kamis (1/12/2022), sebagai pemilik hak asuh, setiap bulan Kim berhak menerima uang nafkah anak dari mantan suaminya sebesar 200 ribu dolar AS atau setara dengan Rp3,1 miliar.
Dilansir New York Post, besaran uang nafkah tersebut masih bisa bertambah nominalnya, karena di dalamnya belum termasuk tunjangan kesehatan, serta biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan keempat anaknya, North, Saint, Psalm, dan Chicago West.
Sementara itu, selain kesepakatan mengenai biaya nafkah bulanan, pengadilan pun mengatur kesepakatan terkait hal-hal lain yang menyangkut peran keduanya sebagai orang tua yang telah bercerai. Beberapa kesepakatan tersebut, seperti perihal pendaftaran sekolah baru, terkait kesehatan mental sang anak, serta keikutsertaan mereka dalam kegiatan keagamaan.
Resmi mengakhiri proses perceraian, perihal harta gana-gini, pengadilan pun memutuskan jika pembagian akan kembali merujuk pada perjanjian pranikah yang sempat dilakukan. Menyusul pernyataan ini, belum bisa dipastikan berapa tepatnya harta yang dimiliki kedua artis selama berumah tangga. Pasalnya, baik Kim maupun Kanye tak memberikan tanggapan apapun.
Berbicara mengenai perceraian Kanye dan Kim, awalnya pihak istri diketahui melayangkan gugatan terlebih dahulu pada tahun lalu, tepatnya pada Februari 2021. Menyusul perpisahan tersebut, Kim Kardashian yang sempat memakai nama mantan suaminya, lantas mengajukan perubahan status menjadi kembali lajang dan melepas nama “West”, tepatnya pada Maret 2021.