Di dunia pekerjaan memanglah akan mengalami berbagai macam kejadian random dan terjadi secara tiba-tiba. Terkadang bagi sebagian orang akan mengalami shock sehingga mengalami rasa tidak nyaman dan ingin resign dari perusahaan.
Namun untuk mengundurkan diri dari perusahaan tidak boleh sembarangan. Terdapat aturan dan prosedur yang berlaku di perusahaan serta tidak dilakukan secara mendadak jika alasan tidak terdesak. Inilah pentingnya mengenal lebih dalam tentang notice period.
Diperlukannya notice period ialah agar perusahaan dapat melakukan rencana kedepannya serta mempersiapkan berbagai macam administrasi yang dibutuhkan setelah Anda benar-benar resign dari perusahaan.
Namun sebenarnya apa sih notice period itu? Jika Anda penasaran dengan ulasan ini maka simak terus ulasan ini sampai tuntas.
Apa Itu Notice Period
Menurut Reed, notice period merupakan selang waktu yang dibutuhkan oleh karyawan ataupun staff untuk memberitahu atasan ataupun perusahaan untuk mengakhiri masa kerjanya. Notice period juga berlaku untuk perusahaan untuk memberitahukan untuk mengakhiri masa kerja staff atau karyawannya dalam waktu tertentu.
Notice period bertujuan untuk mempermudah kedua belah pihak untuk mempersiapkan berbagai macam hal yang dibutuhkan tanpa mengganggu kinerja perusahaan. Selain itu, notice period juga menunjukan bukti professional dari kedua belah pihak. Dengan adanya notice period resiko staff ataupun karyawan untuk dapat keluar-masuk bisa berkurang.
Tujuan Dengan Adanya Notice Period
Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya bahwasanya dengan adanya notice period perusahaan dapat menyiapkan orang untuk mengganti posisi Anda. Adanya jeda dari notice period proses transisi kepada orang lain akan mengisi kekosongan posisi tersebut. Periode dari adanya notice period juga digunakan untuk melengkapi berbagai macam administrasi yang diperlukan.
Hal yang sama juga berlaku perusahaan untuk memberhentikan stafnya atau karyawannya. Notice period dapat digunakan untuk mencari pekerjaan baru dan mempersiapkan berbagai macam keperluan yang dibutuhkan bagi staff atau karyawannya.
Notice period juga tak hanya berlaku di perusahaan, namun berlaku juga di PNS. Namun terdapat perbedaan dari segi cara dan syarat-syaratnya.
Notice Period Di Dalam Perundang-Undangan
Notice period ternyata sudah diatur di dalam perundang-undangan. Hal ini sudah ddiatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Selain itu, di dalam pasal 162 ayat 3 UUK diatur mengenai berbagai syarat bagi para pekerja/buruh yang hendak mengundurkan diri, diantaranya:
- Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal dimulainya pengunduran diri
- Tidak terikat dengan ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajiban sampai dengan tanggal mulai pengunduran diri
Batas Notice Period
Berdasarkan dari peraturan perundang-undangan, sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa batas pemberitahuan untuk melakukan pengunduran diri ialah satu bulan sebelumnya atau biasa disebut dengan one month notice.
Namun jika perusahaan menerapkan peraturan notice period dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya diperbolehkan. Sayangnya peraturan tentang notice period tidak menegakan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan ini.
Oleh karena itu, sanksi yang didapatkan karyawan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku di perusahaan.
Jika perusahaan melanggar peraturan notice period akan berdampak pada karyawan karena kurangnya persiapan untuk mencari pekerjaan baru.
Di dunia pekerjaan banyak sekali kejadian yang bisa disebut kejadian random. Sering sekali di pekerjaan mendapatkan kejadian atau perlakukan yang tidak mengenakkan, sehingga bagi sebagian orang berniat untuk resign.
Namun resign tidak dilakukan semudah yang dibayangkan. Harus dilakukan sesuai aturan yang prosedur yang berlaku, baik di dalam peraturan perundang-undangan maupun dari perusahaan. Salah satunya harus mematuhi notice period. Peraturan yang satu ini harus dipatuhi agar tidak merugikan kedua belah pihak.
Semoga dengan ulasan ini dapat membantu Anda dalam memahami apa itu notice period.