Ladiestory.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dikabarkan positif Covid-19. Akibatnya, sidang kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta harus ditunda.
Kabar ini disampaikan langsung oleh pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina. Jadwal sidang ini direncanakan akan digelar minggu depan.
“Sidang Olivia Nathania hari ini di tunda kamis depan tanggal 24 februari 2022 di karenakan Olivia positif Covid-19," ungkap Susanti Agustina.
Susanti Agustina meminta doa untuk kepulihan kondisi kesehatan Olivia yang saat ini sedang terpapar virus corona.
“Terima kasih, mohon doa kesembuhannya," kata Susanti Agustina.
Sebagai informasi, jadwal sidang Olivia Nathania hari ini merupakan pembacaan keterangan dari saksi yang telah dipilih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus Olivia ini terdapat tiga saksi yang seharusnya menjalani sidang hari ini.
“Harusnya jam 10 mulainya. (Agenda sidang) harusnya saksi dari korban, ada 3 harusnya," ujar Desi Saputri, kuasa hukum pelapor Olivia.
Korban kasus penipuan CPNS, Karnu ini melaporkan Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tillar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Atas kasus penipuan ini, JPU telah mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karnu mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 9,7 miliar yang telah memakan korban sebanyak 225 orang.