1. Entertainment
  2. Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp173,9 Juta
Entertainment

Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp173,9 Juta

Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Didenda Rp173,9 Juta

Suga BTS Penuhi Panggilan Polisi Imbas Kendarai Skuter dalam Keadaan Mabuk. (The Korean Times)

Ladiestory.id - Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memutuskan hukuman denda sebesar 15 won atau sekitar Rp173,9 juta kepada salah satu personel BTS, Suga, yang mengemudikan skuternya dalam keadaan mabuk. Tuntutan yang dijatuhkan pada Jumat (27/9/2024), sama seperti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam ringkasan dakwaan tersebut, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh. Pada sidang putusan, majelis hakim pun memberikan denda sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Suga BTS masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak hal itu diputuskan pengadilan.

Suga BTS Penuhi Panggilan Polisi Imbas Kendarai Skuter dalam Keadaan Mabuk. (The Korean Times)

 

Seperti diketahui, pada Jumat (23/8/2024), Suga telah memenuhi panggilan dari Kantor Polisi Yongsan di Seoul. Usai menjalani pemeriksaan tersebut, penyanyi pemilik nama asli Min Yoon-gi itu mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

“Aku sangat menyesal mengecewakan semua orang karena kesalahanku. Aku sangat menyesali tindakanku dan aku sangat menyesalinya,” ujar Suga.

Pelantun “Life Goes On” itu meminta maaf kepada para penggemarnya, ARMY, karena dirinya telah mengecewakan.

“Dengan perasaan malu, aku meminta maaf sekali lagi kepada kalian semua. Aku meminta maaf sedalam-dalamnya karena telah mengecewakan dan menyakiti para penggemarku dan semua orang yang mencintaiku karena kesalahanku,” kata Suga dalam pernyataan tertulisnya.

“Aku lupa tanggung jawabku untuk membalas cinta yang kuterima sampai sekarang dengan bersikap sesuai dengan cinta itu, dan aku membuat kesalahan besar,” lanjut Suga.

Seperti diketahui, tuntutan denda tersebut merupakan imbas dari kejadian Suga yang ketahuan mengendarai skuternya di bawah pengaruh alkohol. Pihak kepolisian menyatakan Suga BTS ditemukan terkapar di jalan seorang diri usai terjatuh dari skuter listriknya. Ia tergeletak di jalanan kawasan Hannam di distrik Yongsan.

Polisi pun sempat membantu Suga setelah ia terjatuh. Namun, salah satu petugas yang membantu Suga mencium bau alkohol hingga akhirnya membawa sang idol ke kantor polisi terdekat.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel