1. Entertainment
  2. NU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram, Ini Alasannya
Entertainment

NU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram, Ini Alasannya

NU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram, Ini Alasannya

Ilustrasi Mesin Capit Boneka. (Special)

Ladiestory.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa hukum permainan capit boneka adalah haram. Hal ini dikarenakan permainan tersebut mengandung unsur perjudian.

Mengutip dari situs jateng.nu.or.id pada Minggu (18/9/2022), PCNU membahas permainan capit boneka di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Jawa Tengah. Lembaga itu berupaya meluruskan hukum permainan yang mengandung pro kontra di masyarakat.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli Hasan selaku anggota tim perumus masalah.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," katanya.

Menurut catatan PCNU, unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta untuk suatu kemanfaatan yang akan ia terima, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal. 

Sebagaimana yang diketahui, permainan capit boneka dimulai dari pembelian koin untuk menjalankan mesin. Kemudian koin itu dimasukkan dan mesin pun bekerja untuk mengambil boneka. Tetapi dalam permainan ini, pemain tidak pasti apakah akan mendapat boneka tersebut atau tidak. Meski jarang sekali pemain yang mendapatkan hadiah, namun masih saja banyak anak-anak yang ketagihan. 

"Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut," bunyi pernyataan PCNU.

Maka dari itu, lembaga tersebut memperingatkan orang tua atau wali untuk melarang anaknya bermain permainan capit boneka karena diharamkan agama. Ada pun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah Hasyiyah As-Shawi jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin jus 3 halaman 135.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel