Ladiestory.id - Artis Nindy Ayunda disebut tidak kooperatif oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Yandri Irsan. Pemeriksaan yang memerlukannya sebagai saksi terlapor telah dimangkirinya selama dua kali. Oleh sebab itu, penyidik melakukan pencekalan karena khawatir Nindy akan kabur.
"Ya karena awalnya tidak hadir beberapa undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya. Tapi minggu lalu sudah hadir dan kooperatif," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan terhadap wartawan, Selasa (2/8/2022).
Di sisi lain, Yandri juga menyatakan alasan lain atas pencekalan yang dilakukan kepada Nindy. Yandri mengatakan, jika ia membutuhkan pertimbangan lain. Hal itu karena yang bersangkutan sebagai terlapor dan penyidik perlu atau memerlukan informasi maupun keterangan darinya atas kasus ini.
"Penyidik perlu dan membutuhkan informasi atau keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Yandri ketika dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Rini Diana, istri dari korban penyekapan, Sulaeman lah yang melaporkan Nindy Ayunda. Hal tersebut dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan serta penyekapan.
Laporan tersebut lantas teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Tuduhan atas penyekapan Sulaiman selama 30 hari itu ditujukan kepada Nindy.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Sulaiman sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah barang bukti mengenai pelaporan kasus itu.
"(Kami bawa) Bukti video, yang pertama. Yang kedua, saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor," ujar Fahmi.
"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak datang, itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP," tutup Fahmi