Ladiestory.id - Nikita Mirzani kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, hari ini, Kamis (29/12/2022),
Putusan hakim lantas disambut teriakan histeris oleh orang-orang yang datang menyaksikan sidang. Bahkan, Nikita Mirzani melakukan sujud syukur seraya menangis haru.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra yang kini tengah berada di luar negeri. Dito dilaporkan tengah berada di Malaysia sehingga absen dalam sidang.
"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten.
"Bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," sambungnya.
Bukan hanya tak mampu menghadirkan, JPU juga dinilai tidak serius dalam melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra. Padahal, kehadiran Dito sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam kasus ini.
"Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum," pungkasnya.
Sebelum sidang putusan ini, Nikita Mirzani sempat membuat kegaduhan saat sidang lanjutan beberapa waktu lalu. Perempuan 36 tahun itu mendadak memukul mikrofon dan melempar berkas-berkas usai Majelis Hakim mengetuk palu. Saat itu, Nikita merasa dipersulit oleh JPU untuk mendapatkan penanganan medis karena penyakit di bagian tulang punggung.