Ladiestory.id - Baru-baru ini, cuitan warganet Twitter dengan akun @odongpejj viral di media sosial. Warganet tersebut menceritakan pengalamannya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah cuitan tersebut viral, frasa “Nikah di KUA” menjadi trending topic di Twitter hingga Kamis (2/2/2023). Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya seputar syarat dan tata cara menikah di KUA. Nah, berikut Ladiestory.id merangkum seputar syarat, cara mendaftar, dan biaya menikah di KUA.
Syarat Menikah di KUA
Melansir laman simkah.kemenag.go.id, berikut dokumen yang harus disiapkan calon pengantin sebelum mendaftar nikah.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar Nikah di KUA
Melansir berbagai sumber, calon pengantin dapat mendaftar pernikahan secara offline maupun online. Berikut cara daftar menikah di KUA secara offline dan online.
Pendaftaran Nikah secara Offline
Tahap pertama
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Tahap kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Tahap ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Pendaftaran Nikah secara Online
Langkah pertama
- Kunjungi website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
- Pilih menu 'Masuk/Daftar'.
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
- Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Langkah kedua
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.
Langkah ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
- Langkah selanjutnya setelah mendaftarkan secara online yakni masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Perlu diketahui, apabila calon pengantin tidak kunjung datang ke KUA yang dituju hingga 15 hari kerja, maka pendaftaran online akan hangus. Sehingga, calon pengantin harus mendaftar kembali.
Biaya Menikah di KUA
Jika kamu berniat menikah di KUA, maka kamu tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hal ini tercantum di laman resmi simkah.kemenag.go.id.
“Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS,” bunyi tulisan di laman tersebut.
Sementara, jika kamu ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, kamu harus membayar Rp600 Ribu. Uang tersebut dapat kamu transfer melalui bank.