Ladiestory.id - Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardie Bakrie, menjalankan sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Hasil vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim ternyata jauh dari harapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. Saat dibacakan, Nia Ramadhani tampak berliang air mata dan berharap hukumannya dapat dikurangi.
Hukuman Pidana Selama 1 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, Nia dan suami dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
Hakim Ketua, Muhammad Damis, mengatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.
“Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga,” jelas Hakim.
Tuntutan Rehabilitas Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie
Jaksa penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur. Namun, Nia dan sang suami telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie meminta pada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Nia dan Ardie mengaku bahwa mereka menyesal menggunakan narkoba dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya.
“Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut, dan insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi niat yang lebih baik, dan memerankan peran saya kembali sebagai istri, ibu, dan individu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, hanya dengan dukungan Yang Mulia dan kehendak Allah saya bisa mewujudkannya,”ungkap Nia Ramadhani.