Ladiestory.id - Pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan bebas pada Kamis (21/4/2022) usai 8 bulan menjalani masa rehabilitasi, akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat menjeratnya.
Nia dan Ardi menyelesaikan rehabilitasi narkoba di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat usai banding atas pembatalan hukuman penjara 1 tahun diterima oleh pengadilan pada Maret 2022 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum keduanya, Wa Ode Nur Zainab saat dimintai keterangan.
"Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya,"ujar sang pengacara.
Atas putusan tersebut, sejak awal Ramadan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dikabarkan telah kembali berkumpul dengan keluarga untuk menikmati waktu bersama.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat, Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan" lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus narkoba yang menyeret nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bermula dari sang sopir, Zen Vivanto, yang telah lebih dulu tertangkap pada pertengahan 2021 lalu. Zen ditangkap dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Tak lama setelah tertangkapnya sang sopir, polisi pun akhirnya menangkap Nia Ramadhani beserta barang bukti, satu buah alat hisap sabu. Pada hari yang sama, sang suami, Ardi Bakrie pun turut menyerahkan diri ke polisi dengan kasus yang sama ke Polda Metro Jakarta Pusat.
Terbukti atas kepemilikan narkoba, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.