Ladiestory.id - Agensi yang menaungi FIFTY FIFTY, Attrakt Entertainment menggugat Warner Musik Korea atas dugaan merebut member girl group tersebut beberapa waktu yang lalu. Gugatan tersebut diajukan karena Attrakt mengaku bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga 20 miliar won atau sekitar Rp225 miliar.
Gugatan tersebut melanjutkan tuduhan Attrakt bahwa Warner Music Korea melanggar kontrak sehingga mengubah kesepakatan tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat.
"Warner Music Korea memainkan peran penting dalam perselisihan dengan mantan member FIFTY FIFTY," ungkap Attrakt, melansir Korea JoongAng Daily pada Rabu (23/10/2024).
"Mereka mengadakan pertemuan dengan orang tua mantan member di kantor pusat Warner Music Korea pada 17 Mei tahun lalu, dan kami telah mengamankan semua bukti penting," lanjutnya.
Attrakt mengajukan gugatan tersebut terhadap mantan CEO Warner Musik Korea, Clayton Jin, dan direktur saat ini, Yoon Hyung-geun. Attrakt juga menyertakan klaim kerugian sebesar 20 miliar won dalam gugatannya tersebut.
Namun, CEO Attrakt, Oscar Chun mengungkapkan kerugian dalam gugatan itu diperkirakan lebih besar dari yang tercantum. Mereka pun berencana akan menambah jumlah kerugiannya pada waktu mendatang.
"Jumlah kerugian sebenarnya bahkan lebih besar, namun untuk permulaan kami mengklaim 20 miliar won dan berencana menambah jumlah kerugian pada masa depan," ungkap Oscar Chun.
Sebagai informasi, Attrakt terlibat perselisihan hukum yang panjang dengan Warner Musik Korea terkait kasus member FIFTY FIFTY. Kasus itu bermula saat FIFTY FIFTY melakukan kerja sama dengan Warner Music Korea pada April 2023 lalu.
Namun, pada Juni 2023, sejumlah member tiba-tiba menuntut penangguhan kontrak eksklusif mereka dengan Attrakt. Para member juga berusaha untuk mendaftarkan merek dagang dari nama grup dan nama panggung mereka.
Kondisi itu berujung perselisihan yang turut melibatkan Attrakt, kelima member, orang tua member, hingga Warner Musik Korea.