Ladiestory.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Hina Pemerintah saat ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Hal ini karena isi dari RKUHP tersebut yang dinilai memberatkan rakyat.
Berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), RKUHP tersebut ada di Pasal 240 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Bahkan, pada pasal selanjutnya, Pasal 241, disebutkan bahwa hukuman akan dinaikkan menjadi 4 tahun jika penghinaan tersebut disebarkan ke masyarakat umum, secara sosial media maupun langsung.
Nah, tentunya hal ini mengundang kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara anti kritik jika RKUHP ini disahkan.
Namun, ternyata keberadaan negara antikritik itu ada lho, Ladies! Yuk simak lima negara di bawah ini yang termasuk sebagai negara anti kritik.
Turkmenistan
Negara yang berada di Asia Tengah ini memiliki media yang sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah. Mereka bahkan tak segan untuk menangkap jurnalis yang tidak berada di bawah kontrol pemerintahan. Pada 2018, PBB menetapkan Turkmenistan sebagai dalang dibalik tewasnya jurnalis Ogulsapar Muradova di tahanan pada 2006.
Korea Utara
Korea Utara sudah dikenal sebagai negara anti kritik oleh dunia. Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, sudah memimpin negara tersebut sejak 2012.
Dengan rezim totaliter itu, Kim Jong-un membatasi kepemilikan gawai serta menyadap semua bentuk komunikasi dan dokumen yang dikirim menggunakan intranet nasional. Hukuman bagi mereka yang nekat untuk membaca atau mendengarkan konten media luar negeri adalah akan dikirim ke kamp konsentrasi.
Eritrea
Negara Eritrea terletak di Afrika Timur. Negara ini tidak memberikan ruang bebas untuk akses berita dan informasi. Sejak 2001, diperkirakan sudah banyak jurnalis yang ditahan di penjara tanpa akses ke keluarga, bahkan ke pengacara. Maka dari itu, media sepenuhnya tunduk pada presiden mereka.
Cina
Cina dikenal dengan teknologinya yang canggih. Kecanggihan teknologi tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk mengawasi kegiatan online masyarakat. Bahkan, sejumlah website besar, seperti Google, Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter, diblokir oleh pemerintah.
Semua media pemerintah dan swasta yang ada di Cina juga dikendalikan oleh partai komunis. Banyak wartawan yang sudah ditangkap. Bahkan, beberapa di antaranya tewas setelah diciduk oleh mereka karena komentar yang mereka arahkan kepada pemerintah.
Vietnam
Sama seperti Cina, media Vietnam juga dikendalikan oleh partai komunis. Vietnam berlindung di bawah Undang-Undang.
“Kegiatan yang bertujuan menggulingkan pemerintah, propaganda anti negara, dan menyalahgunakan kebebasan dan demokrasi untuk mengancam kepentingan negara dapat dihukum penjara,” demikian bunyi Undang-Undang tersebut.