1. Entertainment
  2. Namanya Kembali Dikaitkan, Sandra Dewi Bakal Jadi Saksi dalam Persidangan Harvey Moeis
Entertainment

Namanya Kembali Dikaitkan, Sandra Dewi Bakal Jadi Saksi dalam Persidangan Harvey Moeis

Namanya Kembali Dikaitkan, Sandra Dewi Bakal Jadi Saksi dalam Persidangan Harvey Moeis

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram.com/sandradewi88)

Ladiestory.id - Nama Sandra Dewi kembali dikaitkan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang dilakukan oleh sang suami, Harvey Moeis.

Terbaru, dalam dakwaan terdakwa Harvey Moeis, nama artis cantik Sandra Dewi turut disebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang senilai Rp420 miliar dari kasus tersebut.

Tercatat, ada empat kali transaksi yang ditujukan kepada rekening Harvey dalam rentang waktu 2018 sampai dengan 2023.

Salah satunya, ada uang yang mengalir ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp3 miliar dan asisten pribadi sang istri senilai Rp80 juta.

Jaksa menambahkan ada sejumlah uang yang diterima Harvey secara tunai dari salah satu pihak smelter swasta. Uang panas yang didapatkan Harvey itu untuk kepentingan pribadi istrinya.

Menanggapi munculnya nama sang aktris tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan semua pihak baik saksi, ahli, maupun terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. termasuk juga Sandra Dewi.

“Tentu (bakal dihadirkan) dipersidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa akan didengar keterangannya,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (14/8/2024).

Sandra Dewi di Kejagung. (CNBC.com)

Menurut Harli, semua saksi nantinya akan diminta hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai upaya membuktikan dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana hari ini.

"Didengar keterangannya dan surat serta barang bukti akan dihadapkan di persidangan untuk membuat terang perkara ini," tuturnya.

Tak hanya menghadirkan Sandra Dewi, Harli juga memastikan jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan yang menyebut Harvey membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan dari hasil korupsi timah.

Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas, membuka safe depostie box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.

“Surat serta barang bukti akan dihadapkan di persidangan untuk membuat terang perkara ini,” kata Harli.

Sebagai informasi, Harvey didakwa melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi diduga dilakukan Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel