Ladiestory.id - Maharani Kemala salah satu pendiri MS Glow akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow. Dirinya mengaku bingung mengapa pihaknya harus membayar Rp37 miliar.
“Lagi merenung di pesawat, Kenapa penjiplak brand bisa menang atas gugatanya dan kita harus membayar 37M sementara owner dari brand baru itu sendiri blunder di live tidak mengakui nama brandny… yg kmrn kita lawan itu siapa sungguh lawak…,” tulis Maharani Kemala.
Merasa geram karena dituding tidak memiliki HaKI, Maharani Kemala pun menunjukkan sertifikat yang sudah dikantongi oleh MS Glow.
“Ada yg bisa jawab knp kasus ini dimenangkan penjiplak..?? Haki? Kita ada haki sertifikat kelas 3 di slide Apa yg menyebabkan mereka menang?,” tambahnya.
Ibu satu anak ini juga sudah merekam pernyataan live dari pihak PS Glow agar bisa dijadikan barang bukti pada persidangan berikutnya. Dirinya pun meminta keadilan agak tidak membela pihak yang dianggap telah meniru MS Glow ini.
“Live pernyataan beliau sudah kita rekam.. sehingga bs menjadi bukti kembali di persidangan berikutny… mohon doanya tolong hakim jgn membela penjiplak mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia kalau seperti ini? Jangan kita mengira hukum tumpul sebelah (bener ga sih bahasanya) hehehe begitu Mohon para pakar tanggapanya,” tulis Maharani Kemala.
“@jokowi mohon maaf tag bapak lagi… kita agak kebingungan hihi cm ngetag aja emak2 biar puas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Brand Skincare PS Glow milik pengusaha Putra Siregar menang di persidangan dalam sengketa merek yang digelar di PN Niaga Surabaya atas MS Glow. Dari hasil putusan sidang, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37 miliar.