Ladiestory.id - Pelawak Daus Mini terjerat razia yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Hal ini dikarenakan mobil Daus Mini menggunakan rotator dan pelat nomor palsu saat melintasi Jalan Margonda.
Istri Daus Mini, Shelvie Hana Wijaya, mengaku bahwa sang suami kaget ketika mengetahui mobilnya diamankan oleh polisi. Ia mengatakan bahwa saat itu mobil milik Daus Mini sedang dipakai orang lain.
“Dia shock. Kemarin mobil dibawa sama temannya, yang bawa mobilnya itu nggak paham, rotatornya dinyalakan, makanya jadi masalah,” ungkap Shelvie Hana Wijaya.
Momen melanggar aturan lalu lintas ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @dreamteam_restrodepok. Pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap mobil milik Daus Mini.
Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus mengatakan bahwa Daus Mini melanggar aturan terkait penggunaan rotator pada kendaraan pribadi yang terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya berhasil memberhentikan mobil tersebut di jalan hampir ke flyover Universitas Indonesia (UI).
“Di Jalan Margonda kita kejar, dari putaran Toyota, dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia). Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres,” kata AKP Winam Agus.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa mobil milik Daus Mini mulanya melaju di Jalan Margonda Raya. Mobil tersebut menyalip polisi dan meminta untuk diprioritaskan dengan menyalakan rotator.
“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirine,” ungkap Briptu Langit Jati.
Sebagai informasi, pengemudi mobil Daus Mini sempat dimintai keterangan. Usai diperiksa, rupanya mobil tersebut menggunakan pelat palsu dan beralasan pajaknya telah mati 2 tahun.