Ladiestory.id - MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah merilis ketetapan halal bagi segala produk Mixue Ice Cream & Tea. Hal ini diterbitkan oleh MUI usai Komisi Fatwa melakukan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).
Asrorun Niam Sholeh yang merupakan ketua dari MUI Bidang Fatwa mengungkapkan bahwa produk Mixue telah dipastikan sesuai menjadi produk halal. Bahan baku pembuatan es krim Mixue dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya pun juga terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” kata Asrorun dilansir situs web resmi MUI pada Sabtu (17/2/2023).
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan ketetapan halal usai mereka menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Semua outlet dan menu Mixue Ice Cream & Tea sudah ditetapkan halal oleh MUI.
MUI juga sudah menetapkan label halal baru kepada produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan beragam menu. Audit produk halal dilaksanakan pada semua outlet dan menu yang ada di dalamnya.
Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea sebab sudah mengupayakan proses sertifikasi halal kepada semua produk. Usai terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan merilis Sertifikat Halal kepada Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina,” kata Miftahul.