Ladiestory.id - Belakangan ini tengah viral di jagad maya kabar yang membuat hati teriris saat mendengar dan membacanya. Kabar tersebut datang dari daerah Jeneponto, Sulawesi Selatan yang merupakan tempat tinggal seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Anak perempuan yang berinisial NA itu harus menjadi korban nafsu bejat para tersangka yang berjumlah 4 orang.
Mirisnya, NA diperkosa oleh para tersangka saat hendak menjalankan ibadah rutin di Bulan Ramadhan, yakni salat tarawih.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu diperkosa dan digilir oleh keempat pelaku di dalam ruang kelasnya pada Kamis (6/4/2023), sekitar pukul 20.30 Wita.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengatakan para pelaku yang memperkosa korban merupakan tetangganya sendiri.
"Jadi korban yang masih duduk di bangku SMP ini dibawa ke gedung sekolah malam itu dan langsung digilir oleh para pelaku yang merupakan tetangganya," kata Supriadi dalam keterangannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban akan hendak pergi melaksanakan salat tarawih di masjid, pada Kamis 6 April 2023.
Belum sampai masjid, korban dicegat lalu dibawa masuk ke gedung sekolah dan diperkosa secara bergantian.
"Jadi korban ini mau pergi salat tarawih tiba-tiba dicegat di bawa lah ke gedung sekolah dan diperkosa," ungkap Supriadi.
Setelah pemerkosaan itu, korban lantas ditinggal begitu saja di ruuang kelas tersebut. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus 2 pelaku yakni ER (22) dan S (24) pada Jumat, (7/423).
Dan satu tersangka lagi yakni RH (16) telah ditangkap pada Sabtu, (8/4/2023) pukul 22:30 WITA, saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Soroanging, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Kini, Polisi saat ini tengah fokus melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang dinyatakan masih menjadi buron.
Para pelaku yang ditangkap kini ditahan di Mapolres Jeneponto. Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).