1. Entertainment
  2. Merasa Dirugikan, Manajemen Rossa Resmi Ajukan Laporan Terhadap Penyebar Video Hoax
Entertainment

Merasa Dirugikan, Manajemen Rossa Resmi Ajukan Laporan Terhadap Penyebar Video Hoax

Merasa Dirugikan, Manajemen Rossa Resmi Ajukan Laporan Terhadap Penyebar Video Hoax

Rossa. (Instagram/itsrossa910)

Ladiestory.id - Permasalahan antara penyanyi Rossa, dengan penyebar berita hoax terhadapnya masih terus berlanjut. Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah video yang menampilkan Rossa yang tengah bernyanyi bersama Betrand Peto dan Rizky Febian di Zepp Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam video tersebut, tertulis narasi yang menyebut bahwa Rossa tak menggubris putra Ruben Onsu tersebut kala sedang bernyanyi bersama. Menanggapi hal tersebut, melalui manajemennya, Rossa akhirnya melaporkan pelaku penyebar berita hoax tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

“Hari ini kami telah secara resmi melakukan pengaduan atas beredarnya video hoax atau pemberitaan yang merugikan artis kamu,” ungkap Ikhsan Tualeka, selaku perwakilan manajemen Rossa, melansir berbagai sumber, pada Jumat (21/7/2023).

“Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan kami dengan baik,” lanjut Ikhsan Tualeka.

Rossa, Betrand Peto, dan Rizky Febian. (Instagram/dreamfeastworld)

 

Pihak manajemen Rossa menindaklanjuti persoalan tersebut dengan serius karena pihak manajemen khawatir karena adanya video hoax tersebut akan menimbulkan kerugian bagi Rossa dan manajemennya seperti pembatalan kontrak dan denda dari brand.

"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talenta bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," jelas Ikhsan Tualeka.

"Bila ini tak terjadi risikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," lanjutnya.

Melanggar UU ITE, penyebar video hoax tersebut terancam mendapatkan hukuman 4 tahun penjara. Ikhsan Tualeka mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihaknya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial.

"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat, jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel