Ladiestory.id - Pengajuan kasasi yang diajukan oleh Rezky Adhitya ditolak, dan hal itu membuat suami dari Citra Kirana tersebut resmi dinyatakan sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita atau Kekey, yang merupakan putri dari Wenny Ariani.
“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,” isi putusan MA, yang dilansir dari laman website-nya pada Rabu (14/6/2023).
Wenny Ariani dan kuasa hukumnya pun merasa lega dengan keputusan akhir dari perseteruan soal pengakuan anak dengan Rezky Adhitya yang telah bergulir selama satu tahun lamanya.
Selain menyambut positif putusan tersebut, pihak Wenny Ariani mulai mempertimbangkan langkah berikutnya.
Pihaknya berencana membuka kembali perkara yang pernah ia laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021 lalu.
"Saya juga mau ngebuka pidananya di Polres Selatan. Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi kan polisi minta putusan pengadilan dan ini putusan pengadilan sudah selesai," terang Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny, yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (14/6/2023).
Pihak Wenny saat ini menunggu salinan resmi putusan MA tersebut. Nantinya, jika putusan itu sudah diterima, pihaknya akan membuka kembali perkara pidana terhadap Rezky Adhitya.
"Iyaa kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya," sambungnya.
Ferry mengatakan langkah hukum itu bisa dibatalkan jika pihak Rezky Adhitya ada itikad baik untuk berdamai. Namun, sejak awal Rezky tak pernah mau mengakui anaknya dengan Wenny.
"Kecuali si pihak Rezky dengan sukarela mau berdamai kita nggak akan menindaklanjuti lagi," ucap Ferry.
"Kalau dia tetap kekeuh nggak mengakui yaa kita lanjutkan. Kalau pidana kan ada ancaman kurungannya, apalagi saya punya bukti kuat putusan pengadilan itu," imbuhnya menegaskan.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan buah hubungan Rezky dengan Wenny Ariani. Vonis tingkat banding tersebut resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022 lalu.
Putusan itu berdasarkan upaya hukum banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.