1. Entertainment
  2. Melanggar Hak Cipta, Nicki Minaj Bayar Rp 6,3 Miliar ke Tracy Chapman
Entertainment

Melanggar Hak Cipta, Nicki Minaj Bayar Rp 6,3 Miliar ke Tracy Chapman

Melanggar Hak Cipta, Nicki Minaj Bayar Rp 6,3 Miliar ke Tracy Chapman

Nicki Minaj. (Instagram.com/nickiminaj)

Ladiestory.id - Rapper Amerika Serikat, Nicki Minaj membayar sebesar 450 Ribu dolar AS atau setara dengan Rp6.3 Miliar kepada Tracy Chapman atas permasalahan hak cipta. Sebelumnya, Tracy Chapman telah menggugat Nicki Minaj pada 2018 atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ciptaannya.

Kuasa hukum Tracy Chapman mengatakan bahwa Nicki Minaj memakai lirik dari lagu Chapman tahun 1998 yang berjudul Baby Can I Hold You. Lirik ini digunakan pada lagunya bersama Nas dengan judul Sorry.

Mulanya, lagu Sorry ini akan masuk ke dalam album Queen Nicki Minaj pada 2018 lalu. Namun, tak jadi dirilis lantaran pihak Tracy Chapman tidak memberikan izin untuk memakai lagu miliknya.

Nicki Minaj sempat meminta bantuan kepada para netizen agar Tracy Chapman mengizinkan lagu tersebut. Hal ini dilakukan karena ia berduet dengan salah satu rapper terbaik, Nas.

“Haruskah kita menunda #Queen satu minggu lagi? Ah, aku benar-benar tersiksa. Kalian semua bantulah aku! Tracy Chapman bisakah kau menolongku, astaga untuk cinta ku pada #Queen," ungkap Nicki Minaj.

Sangat disayangkan, lagu ini terungkap dan diputar oleh Hot 97 DJ Funkmaster Flex yang akhirnya tersebar di dalam dunia maya. Kejadian ini membuat pihak Chapman menuntut Nicki Minaj.

“Tracy Chapman sangat menjaga hak-haknya dan ia berhak untuk menolak untuk memberikan lisensi,” kata Lee Philips, pengacara Tracy Chapman.

Usai permasalahan ini selesai, Tracy Chapman mengungkapkan rasa lega. Namun, ia mengingatkan untuk saling menghargai sesama musisi.

“Aku senang masalah ini telah berakhir dan bersyukur dengan keputusan hukum yang mendukung karya dan hak dari musisi yang dilindungi hukum dan seharusnya dihargai oleh musisi lainnya," ujar Tracy Chapman.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel