Ladiestory.id - Kasus pengancaman yang menyeret nama selebgram sekaligus pengusaha, Medina Zein, akhirnya telah resmi diputuskan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (29/9/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis akhir berupa hukuman 6 bulan penjara kepada Medina karena terbukti melakukan tindak pidana kepada korban, Uci Flowdea.
Vonis yang ditetapkan ternyata berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sempat disampaikan di sidang sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sampai Rp200 Juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu mengadili dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Bawono Effendi.
Dalam sidang, hakim mengungkap jika keringanan hukuman pada terdakwa diberikan lantaran Medina telah mengakui kesalahannya. Ia pun bersedia meminta maaf kepada korban.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar, setelah sidang selesai Medina pun terlihat memeluk Uci Flowdea. Saat ditemui, Uci pun mengungkap jika Medina turut menyampaikan permohonan maafnya, yang disambung dengan dirinya yang meminta agar istri Lukman Azhari tersebut bisa menjaga dirinya saat berada di tahanan.
Meski mengaku tetap risih dengan hal yang dilakukan Medina, Uci tetap berharap agar hukuman 6 bulan penjara bagi Medina bisa menjadi pelajaran dan mengubah dirinya jadi sosok yang lebih baik.
"Aku bilangin ke dia, tetap jaga kesehatan, terus dia minta maaf. Dia bilang 'Kak Uci sabar sama aku'. Aku kan dari awal emang sabar, aku gak jawab apa yang dia lontarkan ke aku,” ujar Uci.
“Risih sih sebenarnya, tapi ya gimana lagi. Dia juga bilang mau menyelesaikan tanggungannya," tutupnya.