1. Entertainment
  2. Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi Karena Tertawakan Upacara HUT RI
Entertainment

Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi Karena Tertawakan Upacara HUT RI

Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi Karena Tertawakan Upacara HUT RI

Mayang Lucyana. (Instagram/mayaang.lucyaana)

Ladiestory.id - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang, telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian karena menertawakan prosesi upacara bendera saat HUT ke-78 RI di Istana Negara pada hari Kamis (17/8/2023) lalu. Bukan hanya Mayang, rekan kerjanya, Lolly Unyu juga ikut terseret dan dilaporkan ke pihak berwajib. 

Pakar hukum Jaenudin telah membuat laporan polisi terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (26/8/2023) dengan dugaan tindak penghinaan simbol negara. 

Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi. (Instagram/lambe_turah)

 

"Hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," ujar Jaenudin, mengutip unggahan @lambe_turah, pada Senin (28/8/2023).

Jaenudin menjelaskan bahwa sikap Mayang dan temannya tersebut telah menghina simbol negara karena dalam video yang beredar luas tersebut terdapat bendera merah putih, lagu Indonesia Raya, dan Presiden RI.

"Di dalam video itu, mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih. Itulah yang kita lihat sama-sama," lanjut Jaenudin.

Sebelum secara resmi melaporkan Mayang, sebelumnya Jaenudin telah melayangkan somasi kepada Mayang dan Lolly untuk menyampaikan permintaan maafnya ke publik. Namun, somasi tersebut tak digubris oleh Mayang dan Lolly.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral," jelas Jaenudin. 

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," lanjutnya.

Imbas hal tersebut, Mayang terancam 5 tahun penjara, sementara temannya yang mengunggah video tersebuut bisa terancam 4 tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara,” kata Jaenudin. 

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," bebernya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel