1. Entertainment
  2. Diduga Langgar Hak Cipta, Mariah Carey Digugat Rp288 Miliar
Entertainment

Diduga Langgar Hak Cipta, Mariah Carey Digugat Rp288 Miliar

Diduga Langgar Hak Cipta, Mariah Carey Digugat Rp288 Miliar

Mariah Carey. (Special)

Ladiestory.id - Penyanyi Mariah Carey digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta untuk lagu hit "All I Want for Christmas Is You" yang dirilis pada 1994 silam. Penggugat adalah Andy Stone, seorang penulis lagu yang mengaku menciptakan lagu dengan judul yang sama lima tahun sebelumnya.

Menurut laporan Reuters, Stone menggugat Carey, rekan penulisnya, serta Sony Music Entertainment senilai 20 Juta dolar AS atau setara Rp288,75 Miliar (asumsi kurs Rp14.437 per dolar AS) di pengadilan New Orleans. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan, ditambah tuntutan lainnya.

Stone menuduh para terdakwa telah mengeksploitasi 'popularitas dan gaya uniknya' secara ilegal dan merekam lagu yang lebih baru tanpa izinnya. Meski begitu, lagu Carey dan Stone memiliki lirik dan melodi yang berbeda.

"All I Want for Christmas Is You" adalah lagu ke-19 milik Carey yang menduduki nomor satu di Billboard Hot 100. Lagu hit yang kerap diputar selama libur natal tersebut hanya berselisih satu lagu dari rekor yang dipegang The Beatles.

Sementara itu, Stone mengklaim lagu ciptaannya dengan judul yang sama juga 'diputar secara ekstensif' selama musim natal 1993, dan juga muncul di tangga lagu Billboard.

Pengacara Stone juga diketahui pernah menghubungi Carey dan Sony Music Entertainment pada April 2021 tentang dugaan pelanggaran hak cipta. Namun, mereka tidak dapat mencapai kesepakatan apa pun.

Sampai saat ini, baik pihak Carey maupun Sony Music Entertainment belum memberikan tanggapannya soal tuduhan ini. Pengacara Stone juga tidak memberikan komentar tambahannya.

 

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel