Ladiestory.id - Polda Sumatra Selatan telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama usai dirinya membuat konten memakan kulit babi dengan membaca Bismillah terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan bahwa Lina Mukherjee telah ditetapkan oleh tersangka. Statusnya ini ditetapkan pada Kamis, 27 April 2023.
“Ya benar. Perhari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Agung melansir dari berbagai sumber pada Jumat (28/4/2023).
Agung menuturkan bahwa penetapan status tersangka atas nama Lina Mukherjee ini usai pihak Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan, melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
Selain itu, pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang dilakukan Lina adalah penistaan agama.
“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama,” jelas Agung.
Pihak Polda Sumatra Selatan pun telah melakukan pemanggilan Lina Mukherjee untuk pemeriksaan. Pihak Polda Sumatra Selatan pun mengatakan bahwa Lina Mukherjee akan dijemput paksa lantaran selebgram itu tidak kunjung datang.
Mendengar hal itu, Lina Mukherjee memberikan klarifikasi melalui unggahan story Instagram-nya. Ia berdalih bahwa dirinya berniat akan datang setelah Hari Raya Lebaran Idulfitri.
“Aku kaget banget dibilang mau dijemput paksa, berkali-kali nggak datang. Berita terlalu menyudutkan aku semua, aku tidak mangkir. Karena itu suasana lebaran dan aku sakit,” ucap Lina Mukherjee.
“Karena coba kalian pikirkan, diundang mendekati lebaran itu nggak gampang. Jadi emang kita berencana datang setelah lebaran,” sambungnya.
Buntut dari aksinya dalam konten memakan kulit babi seraya mengucap Bismillah, Lina Mukerjee dapat dijerat pasal 156 a yang berisikan soal penistaan agama, dan dapat dikenakan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Adapun isi dari pasal 156a adalah, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesi
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.