Ladiestory.id - Penyanyi asal Korea Selatan, Eru, mendapatkan hukuman satu tahun penjara usai kedapatan mabuk saat berkendara. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat pada hari Kamis (7/3/2024).
Selain hukuman penjara, sang penyanyi juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp1,1 juta. Sebelumnya, Eru sudah sempat dijatuhi hukuman enam bulan penjara, masa percobaan, dan denda senilai Rp1,1 juta. Namun, pengadilan kembali mempertimbangkan hukuman tersebut karena dinilai terlalu ringan.
Usai dijatuhi hukuman satu tahun penjara itu, pengacara Eru pun langsung buka suara menanggapi hal tersebut.
"Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelaku pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka di Indonesia, berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional," kata pengacara Eru, melansir Allkpop, Kamis (7/3/2024).
"Ibunya juga menderita penyakit demensia, dan dia sangat bergantung pada putranya, terdakwa," lanjut sang pengacara.
Pada September 2022 lalu, Eru diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan-gu, Seoul.
Namun, saat itu Eru didakwa tanpa penahanan karena bekerja sama dengan pemain golf wanita untuk memberikan keterangan palsu pada polisi. Saat itu Eru melaporkan pada polisi jika bukan dirinya yang membawa mobil dan duduk sebagai penumpang.
Tapi sebulan kemudian, Eru kembali terjerat dalam kasus yang sama. Saat itu ia langsung menyampaikan permintaan maaf dan mengumumkan dirinya hiatus dari dunia hiburan.
Sebagai informasi, Eru memulai debutnya di tahun 2005 dengan merilis lagu berjudul “Rebirth”. Selama berkarier, Eru juga telah menghasilkan beberapa lagu hit lainnya, seperti “White Tears”, “Countrified and Immature”, “I Hate You and Black Gasses”.