Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam.
Oleh sebab itu, banyak orang Indonesia memlih produk yang mempunyai logo sertifikat halal. Untuk memberi kepercayaan kepada konsumen, maka para produsen harus mengurus sertifikasi halal kepada Lembaga yang menanganinya yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sebelum mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapat fatwa dari MUI, sebaiknya ketahui dulu manfaat dari sertifikat halal pada produk
-
Mendapat Kepercayaan Konsumen
Konsumen terutama orang islam akan mempertanyakan apakah bahan yang terkandung dalam produk sesuai dengan syariat islam. Nah, logo halal akan menjamin kandungan bahan dalam produk sehingga para konsumen tidak perlu ragu lagi untuk membelinya.
-
Menjamin Kualitas Produk
Setelah produk memiliki logo halal di bungkusnya, maka para konsumen percaya bahwa kualitas produk diolah dengan baik oleh produsen. Untuk mendapat ijin dari MUI tidaklah mudah, diperlukan beberapa tes laboratorium untuk memastikan kandungan didalamnya.
-
Bersaing di Pasar Global
Dengan logo halal yang sudah dikantongi produsen, maka produsen dapat memperluas usahanya di kancah internasional. Hal ini membuka kesempatan besar untuk merambah pasar global dengan para konsumen islam di seluruh dunia.
-
USP (Unit Selling Point)
Unit Selling Point akan membuat produk memiliki nilai kompetitif yang akan menarik konsumen dalam memilih produk.
Berikut syarat yang harus dipenuhi produsen untuk mendapatkan sertifikat logo halal dari MUI.
-
Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Ikut Pelatihan SJH
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
-
Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
-
Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
-
Melakukan Pendaftaran (upload data)
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
-
Melakukan Monitoring Pre Audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].
-
Pelaksanaan Audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
-
Melakukan Monitoring Pasca Audit
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
-
Memperoleh Sertifikat Halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.