1. Mom & Kids
  2. Lindungin Si Kecil Dari Pedofilia Cyber Crime
Mom & Kids

Lindungin Si Kecil Dari Pedofilia Cyber Crime

Lindungin Si Kecil Dari Pedofilia Cyber Crime

Ladies, belakangan ini kita sering melihat di tv, atau membaca berita di media online, atau mendengar kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak. Misalnya, laki-laki dewasa yang melakukan pencabulan bahkan perkosaan terhadap anak perempuan, bahkan ada juga kejahatan seksual yang dilakukan lelaki dewasa terhadap anak laki-laki atau kita sering sebut ini adalah guy.

Kecendrungan seksual orang dewasa terhadap anak-anak ini merupakan penyimpangan seksual yang disebut dengan pedofilia. Pedofilia sendiri bisa hetero sex dan bisa guy. Keduanya jelas sebuah penyimpangan dan sebuah kejahatan terhadap anak yang dapat merusak masa depan anak secara keseluruhan.

Sebagai kilas balik, Ladies. Di pertengahan 2017, Polda Metro Jaya berhasil membekuk jaringan pedagang konten porno guy dengan objek anak-anak laki-laki. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sosial media twitter dengan mengunggah beberapa photo anak yang didapat dari sosial media dan membuat dengan model anak, yang dalam hal ini jelas menjadi korban, terlepas sang anak sadar apa tidak dia telah menjadi korban. ?Para pelaku tidak hanya menawarkan photo, tapi juga video dan live video melalui twitter. Dan kami sedang menyidiki, ini merupakan sindikat international,? begitu ungkap Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang saat itu menjabat, AKBP Roberto Pasaribu (Jawapos.com, Maret 2017).

Kak Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sekaligus pemerhati anak yang hadir dalam press kon tersebut, dan kebetulan juga saat itu baru kembali dari Mexico dalam rangka menghadiri konfrensi dunia yang membahas tentang cyber crime yang berkaitan dengan ?kejahatan seksual pada anak pun memberikan pernyataan, betapa semua kepala negara didunia lagi konsen untuk memerangi kejahatan ini, ?karena jelas ini merusak masa depan anak dan anak sebagai korban yang tidak ditanganin dengan baik, cendrung menjadi pelaku berikutnya,? ungkap tokoh pemerhati anak yang memasuki tahun ke 50 pengabdiannya di dunia perlindungan anak di Indonesia ini.

Meng-upload photo si kecil ke sosial media menjadi hal yang menyenangkan dan dianggap sebagai cara mengabadikan momen lucu si kecil. Kak Seto menghimbau, agar tidak meng-upload tingkah lucu si kecil tanpa busana. ?Konten-konten ini yang diambil para pelaku untuk dimasukkan ke koleksi photo-photo dan kemudian dijual. Beberapa pelaku phidopilia menyukai photo-photo semacam itu,? Kak Seto menambahkan.

Ladies mungkin masih ingat beberapa artis pernah melaporkan terkait dengan photo anak mereka yang diambil dan di pajang di akun sosial media yang diduga jaringan penjual konten anak untuk para pedofil. Nafa Urbach yang 2017 lalu, kemudian Deddy Corbuzier, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting.

Jadi Ladies, kita harus mulai lebih hati-hati saat mengunggah konten-konten si kecil. Agar tidak menjadi korban kejahatan ini. Banyak kita temui di sosial media, para ibu yang merasa lucu dan gemes melihat photo atau video buah hatinya saat abis mandi, dan hanya berbalut handuk misalnya. Sehingga mempublisnya di sosial media. Satu sisi mungkin membuat para netizen memberikan like atau komen yang buat orang tua bangga dan senang, tapi tidak menutup kemungkinan ini menjadi ?santapan? para pidofilia.

Tidak gampang memang menjaga anak-anak kita dari kejahatan, Ladies. Kembali mengutip ucapan Kak Seto, ?butuh orang sekampung untuk menjaga anak-anak, hingga terhidar dari segala kejahatan.? Apa lagi kejahatan yang dilakukan dengan fisilitas jaringan internet melalui sosial media, karena pelaku bisa dari belahan dunia mana saja.

Beberapa tips agar si Kecil terhidar dari cyber crime nih, Ladies. Tapi sebelumnya kita samakan yang dimaksud anak ya. Sesuai UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002, Anak adalah seseorang dari dalam kandungan hingga berusia 18 tahun, ya Ladies.

  1. Anak di bawah 13 tahun sebaiknya tidak memiliki akun sosial media sendiri,
  2. Bila terlanjur, sebaiknya dikontrol penggunaannya,
  3. Menseleksi photo-photo si Kecil yang akan di upload, tanpa menunjukan lokasi rumah dan sekolah,
  4. Terbuka dan menjadi sahabat bagi anak,
  5. Jika Ladies mengetahui praktek cyber crime, atau kejahatan apa pun terhadap anak segera laporkan ke polisi.

Ladies, sebenarnya ini hanya sebagian kecil hal rawan yang ada disekeliling buah hati kita yang harus kita perhatikan bersama. Menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga anak-anak kita, dan memastikan mereka memiliki masa kanak-kanak yang indah dan kemudian masa depan yang cerah.(ahn)

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel