Ladiestory.id - Vadel Badjideh mengaku sempat kaget ketika mengetahui laporan Nikita Mirzani terhadap dirinya naik ke penyidikan. Peningkatan status tersebut menandakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa Vadel Badjideh itu merasa kaget dan bingung dengan alasan laporan tersebut bisa naik ke penyidikan.
"Reaksi Vadel sebagai anak muda yang belum begitu matang, dia sedikit berontak. Dia syok," kata Razman Arif Nasution melansir berbagai sumber, Minggu (3/11/2024).
"Sudah jelaskan, dia syok. Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, 'Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalah bisa dituduhkan?'. Saya bilang, 'Nanti kita lihat lagi,'" ucapnya.
Peningkatan status ke penyidikan itu berarti akan semakin dekat pula dengan langkah penetapan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani. Razman Arif Nasution pun kembali menegaskan bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.
"Beliau mengatakan kepada saya, 'Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?'" ungkapnya.
Sementara itu, Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara ini bisa naik ke penyidikan karena menemukan adanya dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.
"Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Ade Ary.
"Setelah dinaikkan ke penyidikan, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa, diperiksa lagi namanya menjadi BAP," sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM. Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).